RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMKN 2 TAKALAR
Mata Pelajaran :
PKn
Materi Pokok : Instrumen hukum dan peradilan internasional
HAM
Kelas/Program :
X
Pertemuan Minggu ke : 13
Alokasi Waktu :
2 x 45 Menit
Standar
Kompetensi : 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
Kompetensi Dasar : 3.3. Mendeskripsikan
insterumen hukum dan peradilan internasional HAM
Indikator :
1.
Mendeskripsikan
instrumen HAM internasional
2.
Menunjukkan
bentuk-bentuk pelanggaran HAM internasional
3.
Mendeskripsikan
sanksi dan pelanggaran HAM pada peradilan Internasional
A. Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik dapat mendeskripsikan
instrumen HAM internasional
2. Peserta didik dapat menunjukkan
bentuk-bentuk pelanggaran HAM internasional
3. Peserta didik dapat mendeskripsikan sanksi
dan pelanggaran HAM pada peradilan Internasional
B. Materi Pokok Pembelajaran
·
Instrumen
hukum dan peradilan internasional HAM
-
Instrumen
HAM Internasional
-
Kasus
–kasus pelanggaran HAM internasional
-
Proses
dan sanksi pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
C. Strategi Pembelajaran
No.
|
Kegiatan Belajar
|
Waktu ( Menit )
|
Aspek lifeskill yang dikembangkan
|
1.
|
Pendahuluan
- Memberikan salam siswa
- Mengabsen dan mengetahui kondisi siswa
|
15’
|
- Disiplin
- Kerjasama
- Keterampilan
|
2.
|
Kegiatan Inti
- Menyampaikan kompetensi yang ingin
dicapai
- Penjelasan materi
- Tanya jawab
- Latihan
|
55’
|
- Kerjasama
- Kesungguhan
- Disiplin
- Uji diri
|
3.
|
Penutup
- Evaluasi / Tanya jawab
- Penenangan
|
20’
|
- Pengendalian diri
|
D. Perangkat Pembelajaran
·
Buku
Kewarganegaraan SMK dan MAK Erlangga Kelas X, karangan Retno Listyarti dan
Setiadi. Hal 90-97.
·
Aturan
HAM Internasional
·
UUD
1945 yang Telah Diamandemen
·
Buku-Buku
Sumber yang Relevan
·
Lembar
Kerja Siswa
E. Penilaian dan Tindak Lanjut
·
Penilaian
Kognitif
·
Penilaian
Afektif
Takalar,
18 Agustus 2013
Mengetahui,
Kepala Sekolah, Guru
Mata Pelajaran,
Dra, Hj Alwiyah Andi
Mildawati, SH
NIP.19641231 198512 2 035 NIP.
19740425 200604 2 003
0 komentar:
Posting Komentar