ABSTRAKSI
Bank Islam beroperasi
berdasarkan prinsip bagi-hasil dan margin keuntungan. Salah satu produk bank
Islam yang menguasai hampir seluruh total investasi adalah pembiayaan murabahah
yaitu jual-beli pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah
disepakati dengan alasan bahwa pembiayaan murabahah tersebut merupakan
investasi jangka pendek dengan resiko yang cukup kecil.
Masalah
yang timbul kemudian adalah mengenai pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan
laba operasi pembiayaan murabahah. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya yang
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan di antara bank-bank Islam dalam
menggunakan dasar dan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi
pembiayaan murabahah, maka perlu untuk menstandardisasikan penerapan metode
pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi dalam pembiayaan murabahah di
bank Islam yang paling sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam dan
didukung oleh kesepakatan atau persetujuan sebagian besar para ahli syariah (jurist).
Skripsi ini bertujuan
untuk menganalisa bagaimana penerapan metode pengukuran biaya, pendapatan dan
laba operasi murabahah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai salah satu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip syariah serta menjelaskan sejauh mana pengukuran biaya,
pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada bank tersebut telah
sesuai dengan standar akuntansi yang khusus diberlakukan untuk perbankan syariah khususnya operasi
pembiayaan murabahah.
Metode penelitian yang
digunakan dalam skripsi ini adalah analisa kualitatif-deskriptif dengan studi
kasus pada BMI dan didukung dengan studi
literatur. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum BMI
telah menerapkan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pada
pembiayaan murabahah sesuai dengan standar akuntansi untuk perbankan syariah di
Indonesia mulai awal tahun 2000 yang merujuk pada FAS-IBFI (Financial Accounting Standard for Islamic Bank and Financial
Institution). Dan jika ada hal atau
perlakuan akuntansi yang berbeda dalam
bank tersebut maka harus berdasar pada fatwa Dewan Pengawas Syariah dan diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan
bank.
Kata Kunci : metode pengukuran, pembiayaan
murabahah, biaya operasi,
pendapatan, laba operasi
mau kripsi lengkapnya????????