Hacking - Roy Suryo Ditantang Cracker


Roy Suryo Ditantang Cracker

JAKARTA, SELASA - Cracker (black hat hacker) yang menjebol situs resmi Ditjen Postel sangat mungkin merupakan pelaku atau kelompok yang juga menjebol situs Depkominfo dan situs Golkar.
Khusus pada situs Depkominfo, bahkan foto yang ditampilkan hampir sama persis dengan foto yang ada pada situs Ditjen Postel yaitu sosok lelaki setengah telanjang sedang membuka kaos dengan wajah mirip Roy Suryo. Sementara pada situs Golkar, juga menampilkan foto serupa wajah Roy Suryo bersama dua orang perempuan berwajah menggoda.
Ketiga situs yang diserang cracker tersebut, selain memprotes dan menyindir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus juga menjurus ke serangan pribadi terhadap Roy Suryo, pengamat telematika.
Ini terlihat dari kata-kata yang ditujukan pada situs Golkar seperti Haiiiiiiiiii… Jumpalagi…. dgn Tante Roy, maupun pada pesan di situs Ditjen Postel: Buat tante roy tercinta…, BTW ente pakar IT beneran pa kaga sih??? Ente kok cuma selalu ributin masalah foto mesum aja?? gak ada kerjaan laen apa? hehehe gak perlu muna lah akang roy. Herannya kok ente malah tau jumlah detail site of porn yang ada di indo? jangan” ente emang bokepers sejati. O’ya… tolong cari perbedaan dari cracker, hacker dan blogger yah akang roy.., jangan bikin malu bangsa aja. wassalam nb… ada temen yang nitip pesen…. “stabilkan 9 bahan pokok, jangan RUU anti PORN ajah, mentang mentang dapet project” hehehehehe
Ketika Kompas.com menanyakan mengapa dia yang menjadi sasaran pada defacing situs Depkominfo beberapa waktu lalu, Roy menjelaskan karena dia adalah salah satu orang yang paling keras menyuarakan perlunya UU ITE di Indonesia untuk segera disahkan. “Saya salah satu orang yang paling keras menyuarakan UU ITE, dan itu jelas bertentangan dengan para hacker dan blogger. Mereka menganggap UU ITE melanggar prinsip kebebasan,” tegas Roy.
Dalam kesempatan lain Roy berharap Depkominfo, Partai Golkar dan Mabes Polri mengusut kasus ini. “Ini bisa menjadi test case UU ITE yang baru disahkan satu minggu ini. Perbuatan tersebut berdasar UU ITE bisa dikenai pasal karena telah merusak informasi milik negara,” ujar Roy. Dikutip dari Antara pada Minggu (30/3), Roy juga mengatakan bahwa kasus perusakan situs oleh para ’hacker’ bukan kasus ringan, melainkan masalah serius dan pelanggaran hukum karena pemerintah telah memiliki aturan dan undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
Serangan terakhir pada situs Ditjen Postel menunjukkan bahwa sang pelaku tidak khawatir terhadap “ancaman” Roy Suryo. Seperti dikutip di atas, pesan yang disampaikan sudah lebih spesifik dan bersifat pribadi. Beberapa kalimat terakhir bahkan terlihat sengaja menantang Roy Suryo.
Kompas.com akan berusaha mendapatkan reaksi dari Roy Suryo mengenai serangan cracker terbaru ini. Bila memungkinkan, Kompas.com juga akan mencoba menghubungi cracker tersebut secara langsung maupun tidak langsung. (ET)

Sumber: kompas.com

Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar