Roy Suryo Ditantang Cracker
JAKARTA, SELASA - Cracker (black
hat hacker) yang menjebol situs resmi Ditjen Postel
sangat mungkin merupakan pelaku atau kelompok yang juga menjebol situs
Depkominfo dan situs Golkar.
Khusus pada
situs Depkominfo, bahkan foto yang ditampilkan hampir sama persis dengan foto
yang ada pada situs Ditjen Postel yaitu sosok lelaki setengah telanjang sedang
membuka kaos dengan wajah mirip Roy Suryo. Sementara pada situs Golkar, juga
menampilkan foto serupa wajah Roy Suryo bersama dua orang perempuan berwajah
menggoda.
Ketiga situs
yang diserang cracker tersebut, selain memprotes dan menyindir Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus juga menjurus ke
serangan pribadi terhadap Roy Suryo, pengamat telematika.
Ini terlihat
dari kata-kata yang ditujukan pada situs Golkar seperti Haiiiiiiiiii…
Jumpalagi…. dgn Tante Roy, maupun pada pesan di situs Ditjen Postel: Buat
tante roy tercinta…, BTW ente pakar IT beneran pa kaga sih??? Ente kok cuma
selalu ributin masalah foto mesum aja?? gak ada kerjaan laen apa? hehehe gak
perlu muna lah akang roy. Herannya kok ente malah tau jumlah detail site of
porn yang ada di indo? jangan” ente emang bokepers sejati. O’ya… tolong cari
perbedaan dari cracker, hacker dan blogger yah akang roy.., jangan bikin malu
bangsa aja. wassalam nb… ada temen yang nitip pesen…. “stabilkan 9 bahan pokok,
jangan RUU anti PORN ajah, mentang mentang dapet project” hehehehehe
Ketika Kompas.com
menanyakan mengapa dia yang menjadi sasaran pada defacing
situs Depkominfo beberapa waktu lalu, Roy menjelaskan karena dia
adalah salah satu orang yang paling keras menyuarakan perlunya UU ITE di
Indonesia untuk segera disahkan. “Saya salah satu orang yang paling keras
menyuarakan UU ITE, dan itu jelas bertentangan dengan para hacker dan blogger.
Mereka menganggap UU ITE melanggar prinsip kebebasan,” tegas Roy.
Dalam
kesempatan lain Roy berharap Depkominfo, Partai Golkar dan Mabes
Polri mengusut kasus ini. “Ini bisa menjadi test case UU ITE yang baru disahkan
satu minggu ini. Perbuatan tersebut berdasar UU ITE bisa dikenai pasal karena
telah merusak informasi milik negara,” ujar Roy. Dikutip dari
Antara pada Minggu (30/3), Roy juga mengatakan bahwa kasus perusakan
situs oleh para ’hacker’ bukan kasus ringan, melainkan masalah serius dan
pelanggaran hukum karena pemerintah telah memiliki aturan dan undang-undang yang
mengatur masalah tersebut.
Serangan
terakhir pada situs Ditjen Postel menunjukkan bahwa sang pelaku tidak khawatir
terhadap “ancaman” Roy Suryo. Seperti dikutip di atas, pesan yang
disampaikan sudah lebih spesifik dan bersifat pribadi. Beberapa kalimat
terakhir bahkan terlihat sengaja menantang Roy Suryo.
Kompas.com akan
berusaha mendapatkan reaksi dari Roy Suryo mengenai serangan cracker terbaru
ini. Bila memungkinkan, Kompas.com juga akan mencoba menghubungi cracker
tersebut secara langsung maupun tidak langsung. (ET)
Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar